logo
Indonesian (ID)English (United Kingdom)

* Balikpapan Beriman - Ku Bangun, Ku Jaga, Ku Bela *                                                                                                            * "KALTIM BANGKIT 2013" - Membangun KALTIM Untuk Semua *                                                         *DIHIMBAU KEPADA SELURUH WARGA BALIKPAPAN UNTUK WASPADA TERHADAP BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR - SIAGA KETIKA MELIHAT HUJAN LEBAT - JANGAN PANIK !! SEGERA EVAKUASI DIRI KE TEMPAT TINGGI YANG AMAN *                     
Wednesday, May 22, 2013

Home
DPRD Segera Revisi Tatib PDF Cetak E-mail
SENIN, 27 FEBRUARI 2006 19:06

Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong ditemui koran ini, Sabtu (25/2) mengatakan, dirinya berencana akan melakukan revisi tata tertib dewan.

“Untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut, langkah pertama kita harus mengubah terlebih dulu tata tertib dewan,” tandasnya.

Dalam waktu beberapa hari ini, dia akan terus berkoordinasi dengan para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD. Entah diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus) revisi tatib, atau bahkan lanjut dia, bila semua pimpinan fraksi dan komisi di DPRD menyepakati tidak ada perubahan keanggotaan pansus, maka kerja pansus tatib akan lebih mudah berjalan.

“Tergantung keputusan rapat pimpinan selanjutnya, apakah keanggotaan pansus tetap adanya atau mengalami perubahan anggota pansus. Saya mesti membicarakannya terlebih dulu,” jelas dia.

Menurutnya, sejumlah pasal yang sangat subtantif yang akan disesuaikan salah satunya adalah pasal 11. Yakni pasal yang mengatur soal mekanisme pengusungan figur pimpinan DPRD Balikpapan. Selain pasal 11, beberapa pasal lainnya yang akan direvisi yakni pasal 7 soal fraksi-fraksi, pasal 8 tentang pimpinan fraksi, pasal 37 tentang pergantian antar waktu, pasal 38 pemberhentian anggota DPRD, pasal 48 alat kelengkapan dewan, pasal 50 tentang Badan Kehormatan, termasuk pasal-pasal yang menjelaskan seputar pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Setelah pansus terbentuk, barulah pembahasan akan berlangsung lebih jauh. Tapi sepertinya agenda revisi tatib baru akan dilakukan setelah usai pelaksanaan pilkada,” paparnya.

Rencana revisi tatib sesuai dengan PP 53/2005 tentang perubahan atas PP 25/2005 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Bila melihat isi PP 53, untuk kekurangan satu wakil ketua DPRD hanya akan diisi oleh kader PKS. Mengingat jumlah perolehan kursi PKS di DPRD sebanyak 6 kursi.

“Sebagaimana pasal 11 di dalam PP tersebut, dijelaskan dalam pasal 11 bahwa pengajuan calon pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pemilihan umum,” jelas Burhan-sapaan akrab Ketua DPRD, seraya menyebutkan sesuai pasal 11 PP tersebut, maka sesuai jumlah perolehan kursi melalui suara di pemilu, maka yang berhak menduduki kursi wakil ketua yang masih tersisa satu kursi adalah anggota DPRD dari PKS.

Ia menambahkan, selain penjelasan dari pasal 11 dalam PP 53/2005 tersebut, perintah agar DPRD Balikpapan melakukan penyesuaian tata tertib juga datang dari Gubernur Kaltim, H Suwarna AF. Melalui suratnya bernomor 171/1336/Pem.CD/2/06 tertanggal 16 Februari 2006, Gubernur Kaltim Suwarna AF menegaskan, bahwa setelah pengajuan yudisial review DPRD Balikpapan ke Mahkamah Agung ditolak, maka setelah setelah terbit PP 53/2005 sebagai revisi dari PP 25/2004 tentang tatib DPRD, maka Gubernur Kaltim meminta agar DPRD Balikpapan segera menyampaikan kembali unsur pimpinan DPRD kepada Gubernur Kaltim dengan berpedoman kepada PP 25/2004 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang selanjutnya juga disesuaikan dengan PP 53/2005 tentang perubahan PP 25/2004.

“Maksud dari surat Gubernur, agar dalam waktu secepatnya DPRD Balikpapan menyampaikan calon wakil ketua DPRD yang baru untuk mengisi kekurangan satu kursi itu,” paparnya.
 

Agenda Kota

Last month May 2013 Next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5
week 19 6 7 8 9 10 11 12
week 20 13 14 15 16 17 18 19
week 21 20 21 22 23 24 25 26
week 22 27 28 29 30 31

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

Jejak Pendapat

Bagaimana tampilan website kota Balikpapan menurut anda ?
 


Pemerintah Kota Balikpapan
Jl. Jenderal Sudirman no.1 rt.13, Balikpapan Telp. 0542-421500, 421600, 734115 Fax: 0542-425412
e-mail : admin@balikpapan.go.id